BANDA ACEH –
Anggota Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh
menyatakan akan mengundurkan diri apabila penyelesaikan sengketa PHP Kada Aceh
oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengacu pada UUPA.Anggota Fraksi PA yang
juga Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage mengatakan, jika penyelesaian
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Aceh tidak
berpedoman pada UUPA, itu sama dengan menganggap keberadaan anggota Fraksi PA
ilegal.
“Adanya partai lokal karena MoU
Helsinki, lalu dituangkan dalam UU Pemerintah Indonesia Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintah Aceh atau UUPA. Jadi, keberadaan kami di DPRA, DPRK, serta
beberapa bupati dan wali kota itu karena adanya Partai Aceh,” ujar Azhari Cage
dihubungi portalsatu.com,
Jumat, 17 Maret 2017 sore.
Azhari Cage menjelaskan, dalam UUPA
diatur secara khusus dan jelas tentang Pilkada Aceh, mulai dari pendaftaran
hingga penyelesaian hasil akhir. Bahkan, kata dia, pasangan calon
Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 6 Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pun
mendaftar berdasarkan aturan dalam UUPA. Yaitu, syarat dukungan minimal 15
persen kursi atau 16 persen lebih perolehan suara di DPR Aceh. Sementara jika
mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berlaku secara nasional, kata dia, harus
ada 20 persen kursi dan 25 persen suara.
“Jadi, apabila MK tidak berpedoman
pada UUPA dalam penyelesaian Pilkada Aceh, sama dengan menganggap keberadaan
kami ilegal. Karena Pilkada Aceh kan berdasarkan UUPA,” kata Azhari Cage.“Jika
MK memutuskan Pilkada Aceh dengan tidak mengacu pada UUPA, berarti MK dan
negara menganggap keberadaan kami ilegal. Karena itu semua saling berkaitan.
Jika dianggap ilegal, maka lebih baik kami mundur,” ucap dia lagi.
Azhari Cage kembali menegaskan, ia
sebagai anggota DPR Aceh dari Fraksi PA siap mengundurkan diri. “Saya tidak
main-main dalam hal ini, saya akan buktikan nanti. Saya juga akan buat surat
pengunduran diri kepada pimpinan partai dan pimpinan DPR (Aceh). Kami ada di
situ karena UUPA. Jika UUPA sudah tidak dianggap lagi oleh Pemerintah RI
melalui MK, otomatis keberadaan kami ilegal,” tegasnya.Ia melanjutkan, pihaknya
tidak mau dianggap ilegal, sehingga lebih baik mengundurkan diri. “Surat belum
kita siapkan, karena beberapa persidangan masih berjalan di MK. Kita akan
tunggu penyelesaian akhir (perkara PHP Kada) di MK seperti apa,” kata Azhari
Cage menjawab portalsatu.com.
Ditanya apakah pengunduran diri itu
sudah diputuskan dalam rapat PA, Azhari Cage mengatakan, “Belum, karena baru
sebatas pembahasan di kalangan DPRA, DPRK, serta beberapa bupati dan wali kota
dari Partai Aceh”.“Mungkin jika nanti demikian (apabila MK tidak mengacu UUPA
dalam penyelesaian perkara PHP Kada Aceh), saya yakin kebijakan semua akan mengarah
ke situ (mengundurkan diri). Dalam hal ini kita mempertahankan UUPA sebagai ruh
atau lex specialis bagi Aceh,” ujar Azhari Cage.
Saat dihubungi, Azhari Cage mengaku
pihaknya baru selesai menggelar pertemuan dengan Fraksi Gerindra DPR RI. “Kami
juga sudah menggelar konferensi pers di gedung DPR RI lantai 17 ruang Fraksi
Gerinda, terkait pernyataan mundur tersebut,” pungkasnya.[]
Editor: IRMANSYAH D GUCI
Sumber : portalsatu.com


0 komentar:
Post a Comment